Senin, 18 November 2013

Aktiva Menurut PSAK




Aktiva menurut PSAK No, 16ED Tahun 2002
Di bawah ini beberapa ketentuan penyusutan aktiva menurut PSAK No. 16ED Tahun 2002:
  1. Suku cadang dan peralatan pemeliharaan biasanya dianggap sebagai persediaan dan dikeluarkan sebagai beban.
  2. Suku cadang yang umur ekonomisnya lebih dari 12 bulan diklasifikasikan sebagai aktiva tetap.
  3. Suku cadang dan peralatan reparasi untuk aktiva tetap disusutkan sepanjang waktu aktiva tersebut.
  4. Komponen utama dari aktiva tetap yang memerlukan penggantian secara berulang-ulang selama masa manfaat dibukukan terpisah karena memiliki masa manfaat yang berbeda dengan aktiva tetap berkaitan. Misalnya: interior pesawat  seperti tempat duduk pesawat, butuh penggantian beberapa kali selama usia pesawat.
  5. Pengeluaran penggantian tersebut diakui sebaagai nilai perolehan aktiva yang terpisah  dan harus duimasukkan sebagai aktiva, aktiva lama harus dihapus bukukan.
  6. Boleh menggunakan tarif dan metode penyusutan yang berbeda , jika aktiva memiliki masa manfaat berbeda atau menyediakan manfaat bagi perusahaan dengan pola yang berbeda.
  7. PPN masukan termasuk biaya perolehan aktiva
  8. Biaya administrasi bukan termasuk biaya perolehan, kecuali jika membawa aktiva pada kondisi siap pakai.
  9. Perbaikan, pemeliharaan aktiva biasanya merupakan beban karena unuk pemeliharaan dan bukan untuk meningkatkan standar kinerja yang telah ditetapkan semula.
  10. Tapi jika perbaikan untuk meningkatkan kinerja, maka masuk aktiva. Misalnya, modifikasi untuk memperpanjang umur ekonomis, Peningkatan kemampuan mesin, penerapan proses produksi baru yang signifikan terhadap pengurangan biaya.
  11. Bangunan dan tanah harus dipisahkan nilai perolehan dan pencatatannya walaupun diperoleh secara bersaman.
  12. Aktiva yang diperoleh dengan cara ditukarkan dengan aktiva yang berbeda jenis, diakui laba pertukarannya, sedangkan jika ditukarkan dengan aktiva sejenis, laba pertukaran tidak diakui tetapi dimasukkan sebagai pengurang nilai perolehan aktiva ang baru.
  13. Nilai aktiva harus direvaluasi secara berkala. Nilai tercatat (nilai buku) pada neraca direkonsiliasi dengan nilai revaluasi. Jika nilai revaluasi lebih besar maka diakui sebagai penghasilan revaluasi, dan dicatat di laba rugi sebagai pengurang beban revaluasi periode sebelumnya.
  14. Laba revaluasi ini akan muncul di neraca pada kelompok ekuitas.
  15. Jika nilai revaluasi lebih kecil, dicatat sebagai beban, dan muncul di laba rugi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar